Inilah Cara Pembuatan Akun Ebilling Pajak Surat Setoran Elektronik 3 Versi

Setiap wajib pajak harus membuat akun khusus yang akan digunakan untuk menyetorkan pajaknya pada negara. Pada proses pembayaran pajak secara online atau biasa disebut dengan eBilling pajak, WP harus mendaftarkan diri pada laman resmi SSE sebagai tahapan proses penyetoran pajak secara online.

Cara Pembuatan Akun Ebilling Pajak Untuk Surat Setoran Elektronik (SSE) Melalui DJP

Pada setiap akan melakukan pembayaran pajak melalui eBilling ini, wajib pajak harus mendaftarkan diri pada laman SSE terlebih dahulu. Perlu diketahui bahwa pada SSE pajak ini terdapat tiga versi yang dikeluarkan oleh DJP. Sebenarnya, perbedaan antara ketiga versi tersebut tidaklah jauh berbeda. Untuk lebih jelasnya, simak uraian selengkapnya berikut ini!

1. Mendaftar Akun Surat Setoran Elektronik (SSE) Versi 1

Seorang wajib pajak haruslah memiliki akun eBilling pajak SSE dahulu sebelum melakukan penyetoran pajak secara online. Untuk SSE Pajak versi 1 ini lebih mudah untuk diakses bagi siapapun. Karena seluruh tahapan yang harus dilakukan bagi setiap wajib pajak cukup sederhana dan mudah untuk dipahami. Berikut beberapa langkah-langkah untuk mendaftar SSE versi 1 yakni:

  • Pergi ke website resmi SSE Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika merasa kesulitan untuk menemukan website tersebut, wajib pajak bisa membuka link berikut https://sse.pajak.go.id untuk langsung terhubung pada website SSE tersebut. Pastikan koneksi internet saat itu dalam kondisi yang stabil agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
  • Klik tautan “eBilling Pajak Versi 1”. Setelah masuk ke laman SSE, wajib pajak akan ditunjukkan beberapa tautan eBilling pada pajak versi 1 maupun 2. Namun, kali ini wajib pajak klik tautan link eBilling yang versi 1.
  • Tekan “Daftar Baru”. Pada tampilan daftar baru ini, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa data diri dan memasukkan NPWP beserta PIN nya. Setiap wajib pajak diharapkan untuk mengisi data diri tersebut dengan benar.
  • Ketikkan kode captcha yang sudah tertera. Sebelumnya, pastikan kembali seluruh data diri dan NPWP dari wajib pajak sudah benar.
  • Tekan “Register”. Setelah itu, segera cek email yang digunakan saat mendaftar untuk aktivasi akun pajak tersebut. Cobalah untuk Log In dengan NPWP dan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.

2. Mendaftar Akun Surat Setoran Elektronik (SSE) Versi 2

Pada SSE pajak versi 2 ini terdapat perbedaan dengan versi 1. Perbedaan tersebut hanya terletak pada langkah-langkahnya saja. Untuk fungsi dan lainnya masih sama dengan versi 1. Berikut cara mendaftar pada SSE versi 2 yakni:

  • Pergi ke website resmi SSE Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mengakses SSE versi 2 ini sama dengan link di SSE versi 1 hanya saja berbeda pada pemilihan tautan saja.
  • Klik tautan “eBilling untuk pajak versi 2”. Setelah masuk pada laman SSE versi 2, wajib pajak diminta untuk Login jika sudah memiliki akun. Atau bisa pilih “Daftar disini” untuk memulai pendaftaran pengguna baru.
  • Isi data diri dengan benar. Wajib pajak diminta untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode verifikasi (captcha) pada kolom yang telah disediakan. Kemudian, jika seluruh data sudah benar bisa klik “Verifikasi”.
  • Cek email dan Log In Saat masuk kembali pada SSE versi 2 ini, ketika pendaftaran sukses wajib pajak akan ditampilkan menu “Isi SSE” atau “Bantuan”. Pengguna bisa menyesuaikan sesuai dengan tujuan dari masing-masing pengguna itu sendiri.

3. Mendaftar Pada Akun Surat Setoran Elektronik (SSE) Versi 3

Direktorat Jenderal Pajak selalu mengupayakan untuk menyediakan servis yang terbaik bagi masyarakat. Dengan dikeluarkannya SSE versi 3 ini telah menjadi salah satu bukti dari upaya tersebut. Adapun cara daftar pada SSE versi 3 yaitu:

  • Kunjungi link SSE versi 3 ini. Untuk link tersebut bisa diakses pada https://sse3.pajak.go.id
  • Log In atau daftar pada kolom yang sudah disediakan. Tambahkan NPWP dan data diri dari wajib pajak.
  • Aktivasi akun SSE melalui E-mail. Segera cek E-mail dan lakukan aktivasi akun tersebut agar segera dapat digunakan.

Cara Pembuatan Akun E Billing Surat Setoran Elektronik (SSE) Melalui DJP

Untuk pendaftaran Surat Setoran Elektronik (SSE) ketiga versi diatas, cukup mudah dilakukan bagi setiap wajib pajak. Jika wajib pajak merasa kesulitan untuk melakukan pendaftaran SSE diatas, bisa menggunakan layanan Klikpajak.id yang akan mempermudah proses pembayaran pajak tersebut. Berikut penjelasan cara mengaksesnya yakni:

  • Kunjungi laman resmi dari Klikpajak.id.
  • Cari menu “Buat ID Billing Gratis”. Pada platform id ini pendaftaran untuk mendapatkan ID dan pendaftaran SSE akan sekaligus dilakukan dalam satu tahap. Sehingga, wajib pajak bisa klik “Pakai Gratis Sekarang” untuk mengaksesnya. Sedangkan untuk “Hubungi Sales” dapat digunakan ketika mendapatkan kesulitan dalam tahap pendaftaran tersebut.
  • Masukkan identitas yang diminta dengan benar. Isikan seluruh data diri yang diminta dengan benar dan klik “selanjutnya”.
  • Klik “Registrasi”. Ketika seluruh data sudah diisi dengan benar, tekan tombol registrasi dan segera aktivasi akun tersebut dengan mengecek E-mail

Itulah beberapa tahapan pembuatan eBilling pajak SSE sebagai tahapan penyetoran pajak secara online. Setiap wajib pajak harus mengetahui cara-cara pendaftaran atau pembuatannya. Karena hal ini menjadi salah satu tahapan dalam pembayaran pajak sesuai dengan nilai tanggungan dari wajib pajak itu sendiri.